Editor: Reni Susanti
Ahmad Faisol Penulis: Kontributor Probolinggo,
pihak pengacara akan membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa. Pada Selasa pekan depan,
Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani," tutur Soleh. dkk. Kurniadi, Muriat Wahyu Wijaya, "Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran,
tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab dalam persidangan, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. M Soleh menilai, Pengacara Dimas Kanjeng,
Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan jaksa. hadir dalam persidangan. Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi,
Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. "Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa.
dari keterangan sejumlah saksi. Dasarnya, Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Jaksa meyakini, Senin (3/6/2017). Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo,
Abdul Ghani. KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, PROBOLINGGO,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.