dengan agenda putusan sidang. Sidang lanjutan kasus suap yang dialami Saipul Jamil akan digelar pada 31 Juli 2017,
Saya memohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," kata Saipul Jamil. Dalam persidangan saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu kepada Pak Rohadi. "Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan.
Saipul Jamil menegaskan akan tetap berjuang agar tak mendapat hukuman tambahan. Artis 36 tahun itu kemudian menangis. Meski begitu, kekecewaan tampak jelas dari wajah Saipul Jamil. Mendengar penolakan tersebut,
Semua tuntutan sesuai dengan fakta yang didapatkan," kata Muhammad Nur Aziz. "Intinya kami menolak pembelaan karena berdasarkan asumsi.
Mereka tetap pada pendiriannya akan memenjarakan mantan suami Dewi Perssik itu selama empat tahun. Muhammad Nur Azis. pleidoi tersebut ditolak oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Namun sayangnya,
Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya," kata Saipul Jamil dalam persidangan. "Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi.
Saipul Jamil merasa tak ada bukti yang menguatkan dirinya telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam pembelaannya,
JPU dalam kasus ini menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Saipul Jamil. Seperti diketahui,
Saipul Jamil membacakan pleidoi atau keberatan atas tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang kali ini, Rabu (26/7/2017). Saipul Jamil kembali menjalani sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.