™ Charles Andrew Terancam Penjara Karena Tidak Sengaja Merusak Palang

Jannet Juli 21, 2017
Charles Andrew Terancam Penjara Karena Tidak Sengaja Merusak Palang
Charles Andrew (Kiri)

atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan, diatur untuk dugaan perbuatan pengerusakan barang dengan nilai barang tidak lebih dari Rp 2.500.000, Padahal di pasal 407 ayat 1 KUHP,

justru tidak diselesaikan secara musyawarah," katanya. dalam penegakan hukum terutama terkait kasus-kasus dengan kerugian hanya seratus ribu rupiah, "Ironi hukum pidana yang seharusnya digunakan sebagai alat terakhir,

Seharusnya hukum pidana adalah jalan terakhir untuk penyelesaian. saat dihubungi terpisah mengaku menyayangkan kasus tersebut bisa berlanjut sampai ke persidangan. Penasihat hukum Charles Andrew dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,

dan denda masimal empat ratus ribu rupiah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,

tentang perusakan barang milik orang lain. ia didakwa dengan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Oleh Jaksa Penuntut Umum,

dengan agenda pembacaan dakwaan. di mana pada 6 Juli lalu ia menjalani sidang perdananya, Kasus tersebut berlanjut sampai ke persidangan,

untuk dimintai keterangan sebagai seorang tersangka. sampai akhirnya Charles Andrew menerima surat panggilan dari Polsek, Setelahnya tidak ada kelanjutan lagi dari proses perdamaian itu,

Ia menduga pemindanaannya ini terkait dengan keterlibatannya dalam aksi protes yang berangsung beberapa kali oleh penghuni Apartemen Green Pramuka City terhadap pengelola.

mereka katanya mau tanya dulu ke direksi." ujarnya. Jawaban mereka waktu itu, dan mau untuk mengganti kerugian. "Saya padahal sudah siap untuk mengaku salah,

tapi surat itu tidak mau diterima," katanya. saya buat, "Saya diminta untuk membuat surat permintaan maaf,

awalnya petugas menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan. kasus tersebut tidak langsung dilanjutkan ke penyidikan, menurut Charles Andrew, Oleh polisi,

Jakarta Pusat. Pihak pengelola melaporkan Charles Andrew ke Polsek Cempaka Putih, Setelahnya kasus tersebut pun berlanjut ke kepolisian.

saya akan dipidanakan," ujarnya. Dibilang kalau saya nggak ganti, dan ketemu dengan petugas legalnya. "Setelahnya saya lapor ke pihak pengelola,

dan mereka tidak akan memperkarakan peristiwa itu. Mereka mengakui bahwa hal tersebut bukanlah masalah,

Charles Andrew mengaku sudah ada kesepahaman. Kepada seorang petugas dari perusahaan pengelola parkir, ia melaporkan hal tersebut ke pihak pengelola parkir. Keesokan paginya,

ternyata patah," ujarnya. jadi saya buka sendiri, tapi tidak ada, teriak-teriak, Saya sudah klakson-klakson, itu tidak ada penjaganya. palang parkir, "Waktu mau keluar gerbang,

dengan menumpangi sepeda motor. saat warga Apartemen Green Pramuka City itu hendak keluar untuk menuju apotek, Charles Andrew menyebutkan kasus yang menyeretnya itu berawal pada 8 November 2014 lalu, Saat dihubungi Tribunnews.com,

Kini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ia terancam dipenjara selama dua tahun delapan bulan. Karena tidak sengaja mematahkan palang pintu gerbang parkir Apartemen Green Pramuka City, JAKARTA - Malang nian nasib Charles Andrew. TRIBUNNEWS.COM,


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.