™ Patrialis Jaminkan Seluruh Hartanya Minta Jadi Tahanan Rumah,

Jannet Juli 03, 2017
Minta Jadi Tahanan Rumah, Patrialis Jaminkan Seluruh Hartanya
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).

Penulis: Abba GabrillinEditor: Sabrina Asril

terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa. dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, Sementara,

seperti harus menjalani pengobatan. kecuali ada keadaan tertentu, Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa. Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP,

Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK. Sejak ditangkap pada Januari 2017,

Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk menjamin," kata Patrialis. "Saya ajukan jaminan istri dan anak saya.

Patrialis menyerahkan lampiran berisi jaminan dari keluarganya. Untuk meyakinkan majelis hakim,

permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya. Menurut Patrialis,

Senin (19/6/2017). Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Patrialis meminta agar hakim mengizinkan dirinya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Senin (3/7/2017). Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapat," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, itu berarti masih dipertimbangkan. "Selama belum diputuskan,

Patrialis yang merupakan mantan Hakim Konstitusi itu siap menjamin seluruh hartanya untuk meyakinkan hakim agar permohonannya dikabulkan.

KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta masih mempertimbangkan permohonan terdakwa Patrialis Akbar mengenai pemindahan status tahanan. JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.