™ Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung Besok,

Jannet Juni 12, 2017
 Besok, Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung
Apabila pengunjung membeludak dan suasana tidak kondusif, sidang akan dipindahkan ke Gedung Arsip Bandung.

LAZUARDI S IQBAL T.

Namun video itu dipersoalkan karena mengedit pidato Ahok. menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.

27 September 2016. Kepulauan Seribu, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka,

Kalau suasan tidak kondusif sidang akan dipindahkan ke Jalan Seram," ujar Wasdi. "Skema pengamanan sudah diatur Polrestabes Bandung.

Bandung. Jalan Seram, sidang akan dipindahkan ke Gedung Arsip, Menurut dia apabila pengunjung membeludak dan suasana tidak kondusif, Wasdi menuturkan sidang akan digelar di Ruangan 1 Pengadilan Negeri Bandung yang memilki kapasitas sekitar 150 pengungjung.

12 Juni 2017. Senin, Saptono," ujar Wasdi saat dihubungi Tempo, "Hakim ketuanya Pak M. Judijanto Hadi Laksana dan I Dewa Gede Suarditha. Razzad, M, Saptono, Mereka adalah M. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan pengadilan sudah menunjuk lima hakim untuk mengadili.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 13 Juni 2017. Selasa besok, Bandung- Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.