™ Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi Bayar THR Rp 8.000,

Jannet Juni 20, 2017
 Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan akan memberi sanksi untuk perusahaan garmen yang membayar THR Rp 8.000 ke karyawan.

IMAM HAMDI

tadi semua karyawan demo," ujarnya. Sebab, "Katanya besok mau ditambahi. karyawan tetap diberikan THR senilai satu bulan gaji. Padahal, berbuat tidak adil kepada para pekerja kontrak. kata dia, Perusahaan,

Semuanya tidak mendapatkan THR yang sesuai," ujarnya. "Pekerja yang kontrak lebih dari seribu orang. Ia mengatakan ada ribuan pekerja yang bernasib sama dengannya. Susina mendapatkan gaji Rp 2,8 juta per bulan.

PT Indomatra Busana Jaya selalu membuat kebijakan setiap enam bulan pekerja harus menandatangani kontrak ulang. Soalnya, Susina belum menjadi karyawan tetap perusahaan itu. Selama sepuluh tahun mengabdi,

tahun kemarin dibayar satu bulan gaji." "Padahal, teman saya banyak yang cuma Rp 8 ribu dan Rp 17 ribu," ucapnya. "Bahkan,

dia telah sepuluh tahun mengabdi di perusahaan tersebut. Padahal, Susina mendapatkan THR Rp 100 ribu tahun ini. menyesalkan kebijakan perusahaan yang memberikan THR jauh di bawah standar. 35 tahun, Seorang pekerja Susina,

Di sini pihak manajemen dan pekerja harus melakukan bipartit tentang kondisi apa yang dihadapi," ucapnya. "Besok kami akan lakukan pembinaan. Ia mengatakan tim pengawasan ketenagakerjaan provinsi terus melakukan pengawasan dan pihaknya melakukan pembinaan serta akan memdiasi sampai hak pekerja bisa diterima.

"Dan THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya. lalu dikali upah. yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja dibagi 12 bulan, Sedangkan, Adapun penghitungannya bagi yang telah satu bulan dibayar penuh satu bulan gaji.

berhak menerima THR. Setiap pekerja yang telah 12 bulan atau lebih dari satu bulan, Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan terkait masalah pembayaran THR.

"Sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016 keterlambatan denda 5 persen dan sanksi sesuai aturan mulai dari administrasi dan sanksi lainnya," kata Diah.

ratusan karyawan kontrak perusahaan garmen tersebut melakukan unjuk rasa karena mendapatkan THR yang sangat minim mulai Rp 8.000. 20 Juni 2017, Selasa, Seperti diketahui,

yang tidak memberikan tunjangan hari raya sesuai aturan. Kecamatan Cilodong, Jakarta - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan bakal memberikan sanksi kepada PT Indomatra Busana Jaya di Jalan Haji Dimun, TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.