™ Pekan Depan Gelar Perkara Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka,

Jannet Juni 16, 2017
Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara
Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]

Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

tidak sedikitpun ada kalimat yang dapat dikatakan sebagai ancaman. Kata dia, Pun demikian pula dengan isi secara keseluruhan pesan yang ia kirimkan kepada Yulianto.

karena saya mengajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Hary Tanoe. Siapa yang profesional dan siapa yang preman, Yang mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. ini bukan ancaman. "Kalau kita lihat paragraf pertama,

Hary Tanoe menjelaskan bahwa pesan yang ia kirim kepada Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik,

Sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian pesan tersebut. "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak.

Hary Tanoe kembali mengirim pesan tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan sedikit tambahan pada paragraf kedua. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2016, Pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Yulianto.

Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Catat kata-kata saya di sini, yang transaksional yang suka abuse of power. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, ia menuliskan pesan yang isinya: "Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. kata Hary Tanoe, Sedangkan di paragraf kedua,

Siapa yang profesional dan siapa yang preman,'" ujar Hary Tanoe. kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Waktu itu saya SMS ke jaksa Yulianto yang intinya berbunyi 'Mas Yulianto, "Tanggal 5 Januari 2016.

ia membantah tujuannya untuk mengancam. Namun, Bos MNC Group mengakui memang pernah mengirimkan pesan seperti yang dijadikan bukti oleh Yulianto.

Hary Tanoe merupakan pemilik Mobile-8. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009. Ini kasus SMS (short message service) yang saya sampaikan waktu itu ke jaksa Yulianto," kata Hary Tanoe di Bareskrim Polri.
Dulu sempat beredar kabar pesan tersebut diduga terkait dengan kasus penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Jadi ada permintaan penambahan keterangan. Awal tahun 2016 yang lalu. "Pemeriksaan dari kasus dulu yang lama.

Jakarta Pusat. Tanah Abang, Jalan Cideng Barat Dalam, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri, lalu, Pada Senin (12/6/2017),

"Ya sampai saat ini masih berstatus saksi," kata dia.

Martinus mengatakan status hukum Hary Tanoe sekarang masih saksi.

"Kami akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya.

perkara tersebut baru akan gelar perkara. Martinus mengatakan pekan depan,

Pernyataan Martinus untuk menjawab rumor yang berkembang yang menyebutkan Hary Tanoe sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Jakarta Selatan. "Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk didalamnya ahli untuk kita ambil keterangan," kata Martinus di Mabes Polri,

Kasus dugaan SMS bernada ancaman dari Hary Tanoe terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto sekarang masih dalam penyelidikan. Jumat (16/6/2017). Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan bos MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo belum menjadi tersangka,


Source: Suara.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.