™ Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?

Jannet Agustus 01, 2017
Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?
Mariana Dangu (MD), tersangka penganiayaan terhadap anaknya, bayi J, jalani pemeriksaan di ruangan Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

Penulis: Seto Mulyadi,Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia)
Sekretaris Jenderal Henny Roesmiati

Kelalaian dengan membuka identitas anak-korban dapat memunculkan efek viktimisasi sekunder yang kontraproduktif bagi kehidupannya selanjutnya.

mari kita jaga identitas dan martabat si bayi. Tak dapat dikesampingkan,

efek tangkal dan efek jera sesungguhnya terletak pada seberapa jauh hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa diketahui oleh publik. Alih-alih berada pada fase heboh seperti sekarang ini,

Media juga perlu menjaga stamina agar hilir dari proses hukum ini tetap terkabarkan ke khalayak luas.

dan pemberkasan atas kasus ini. penyidikan, LPAI mengajak publik dan media untuk terus menyemangati Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan,

Malingering adalah modus berpura-pura sakit yang dijadikan sebagai strategi untuk memanfaatkan pasal 44 KUHP.

LPAI berpesan agar semua pihak--utamanya lembaga penegakan hukum--mewaspadai kemungkinan malingering. mencermati adanya istilah-istilah psikologis tertentu yang mulai dilekatkan ke diri tersangka-pelaku, Pada sisi yang sama,

LPAI menjunjung azas praduga tak bersalah.

Otoritas hukum dapat melibatkan pihak ketiga guna memastikan bahwa tersangka-pelaku tetap waras untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana.

penting dipahami bahwa tidak semua diagnosa psikologis dapat berkonsekuensi pada dikenakannya pasal 44 KUHP. Apabila hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku menunjukkan adanya kondisi psikologis tertentu,

dan tidak kehilangan nalar moralnya. waras, normal, harus diasumsikan bahwa tersangka-pelaku adalah individu yang sehat, LPAI bersikap bahwa agar proses hukum bisa berjalan efektif mencapai sasaran-sasaran di atas, Terkait kondisi psikis tersangka-pelaku,

Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?
Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara/Dwi S)

5) Pemberatan sanksi karena tersangka-pelaku adalah orang dekat korban. PIDANA: 4) Pemidanaan dengan pasal kekerasan dan eksploatasi terhadap ibu kandung si bayi,

3) Perlindungan khusus bagi si bayi. 2) Pencabutan kuasa asuh ibu kandung atas si bayi, PERDATA: 1) Pemisahan anak (bayi) dari orang tua (ibu kandung),

tolok ukur tuntas sempurnanya penanganan kasus penganiayaan bayi di Bali tersebut adalah terealisasinya sasaran perdata dan pidana. Dalam perspektif LPAI,

Ibu itulah yang semestinya mampu menjadi sosok tunggal bagi bayi untuk bernaung dan berlindung.

kuasa asuh atas dirinya sepenuhnya ada pada ibu yang melahirkannya. Sebagai bayi berstatus anak gantung, apabila orang tua si bayi tidak menikah. Ini kian mengenaskan,

sosok ibu kandung yang diasumsikan luas sebagai pengasuh primer justru berperan sebagai bahaya utama terhadap darah dagingnya sendiri. dalam kasus ini pula, Secara spesifik,

Kasus penyiksaan bayi ini merupakan ilustrasi nyata bahwa orang tua biologis tidak serta-merta mampu menjadi orang tua efektif.

Bu Vivi bersama Bapak Yudara (pengacara asal Bali) dan Kak Yulia (pegiat Satgas Reformasi dan Advokasi Hukum LPAI yang berdomisili di Bali) adalah representasi masyarakat yang sejak awal dengan gigih memasukkan kejadian memilukan ini ke dalam radar Polda Bali.

Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?
Mariana Dangu (MD), tersangka penganiayaan terhadap anaknya, bayi J, jalani pemeriksaan di ruangan Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY (Tribun Bali/Rizal Fanany)

LPAI kembali melibatkan komponen masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus ini. Dan setelah batu sandungan itu berhasil disingkirkan,

Masyarakat mengeluhkan kendala yang sempat mereka hadapi di institusi penegakan hukum.

yang telah melibatkan LPAI dalam penanganan kasus ini. khususnya Ibu Vivi selaku pemilik yayasan tempat bayi selama ini dititipkan, LPAI juga berterima kasih kepada masyarakat,

Unit PPA Polda Bali patut meneladani sikap mental pimpinan mereka yang telah sungguh-sungguh menunjukkan keberpihakan penuh terhadap masyarakat--pelapor selaku pihak yang ia layani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali (Kombes Sang Mahendra) memperlihatkan sikap "promoter"-nya dengan trengginas. Setelah sebelumnya sempat tertolak masuk sebagai laporan di Unit PPA Polda Bali,

KASUS penganiayaan bayi oleh ibu kandung di Bali telah memasuki episode terang.


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.